Pelaku Eksibisionisme di Tanjungpinang Ditangkap, Cari Korban Lewat MiChat
KLIKWARTAKU — Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (28), yang diduga sebagai pelaku aksi eksibisionisme (mempertontokan kemaluan) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat sedang berkendara, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku menlancarkan aksinya di sejumlah titik, termasuk di area pinggir jalan. Modus operandi menggunakan aplikasi perpesanan berbasis lokasi, MiChat, untuk mencari target.
“Pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis,” kata
Agung menjelaskan, pelaku ditangkap setelah setelah beberapa videonya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Pelaku ini sudah menikah, namun belum memiliki anak,” ucapnya.
Agung menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 junto pasal 10 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan perbuatan pornografi di ruang publik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage