klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pelaku Asusila Anak Ditangkap Polisi Kubu Raya, Bermodus Tagih Iuran

Pelaku Asusila Anak Ditangkap Polisi Kubu Raya, Bermodus Tagih Iuran

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial KF (21) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk menagih iuran koperasi.

“Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah, hanya korban bersama neneknya,” kata Hafiz, Rabu 23 Juli 2025.

Hafiz menerangkan, pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban.

“Korban yang ketakutan langsung menangis dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” terangnya.

Hafis menjelaskan, kasus itu kemudian dilaporkan keluarga ke Polres Kubu Raya. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat ini, KF telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Hafiz menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika menyasar kelompok rentan.

“Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Hafiz. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan