Patroli Laut Polda Kepri Berhasil Amankan 48 Dus Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam
KLIKWARTAKU — Satuan Polisi Perairan (Polairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan dus rokok ilegal di Perairan Setokok, Batam, pada Kamis 25 September 2025.
Tim Patroli KP Anis Madu-3009 Polairud mengamankan kapal pompong yang membawa rokok tanpa pita cukai setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman rokok ilegal di sekitar Setokok.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengiriman rokok ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, tim patroli Polairud yang dipimpin Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana mulai melakukan patroli, pada Rabu malam 24 September 2025, kemudian mendapati sebuah kapal pompong abu-abu yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal ini diketahui dinakhodai oleh S (41) warga Karimun dan seorang anak buah kapal, A (40), warga Batam,” kata Dadan, Sabtu 27 September 2025.
Dadan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal yang disembunyikan di bawah jaring ikan. Barang bukti yang diamankan antara lain 22 dus rokok merek T3-BOLD, 9 dus rokok merek OFO BOLD, sembilan dus rokok merek HD, lima dus rokok merek H Mild Jumbo, tiga dus rokok merek H Mild Jumbo Ice, dan dua unit telepon genggam.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke atas kapal KP Anis Madu-3009 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Jerry.
Dadan menyatakan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Bea Cukai Batam setelah penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 54 junto pasal 29 Undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan. Tindakan tegas ini adalah wujud komitmen Polairud menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi perekonomian negara,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini