klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Patahkan Tangan Korban dan Curi Ponsel, Pria di Lampung Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

Patahkan Tangan Korban dan Curi Ponsel, Pria di Lampung Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

FOTO: MA (48), pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.

KLIKWARTAKU — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (48), pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan, di rumah kontrakannya di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis 19 Juni 2025.

MA diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap Sahroni, yang terjadi di sebuah warung kawasan Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi, pada Jumat 13 Juni 2025 lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang Polrses Lampung, Kompol Samsari, mengungkapkan insiden bermula ketika pelaku tiba-tiba datang ke sebuah warung yang saat itu di dalamnya terdapat istrinya, Sahroni (korban), dan seorang rekan lainnya.

“Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggamnya,” kata Kompol Samsari, Sabtu 21 Juni 2025.

Saat korban menolak memberikan kata sandi ponselnya, lanjut Samsari, pelaku langsung mengambil sebatang kayu kaso dan memukuli korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah melakukan penganiayaan, MA membawa kabur ponsel merek OPPO A53 milik korban.

“Akibat kejadian itu, korban (Sahroni) mengalami luka serius dan mengalami kerugian materil sekitar Rp2 juta. Ia kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Bintang,” ucap Samsari.

Samsari menerangkan, berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak di rumah kontrakannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan