klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pasutri di Pontianak Rugi Rp230 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Haji Plus

Pasutri di Pontianak Rugi Rp230 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Haji Plus

FOTO: Nurhaini bersama anaknya menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penipuan Haji Plus oleh pihak travel di Polda Kalbar, Jumat 18 Juli 2025.

KLIKWARTAKU — Pasangan suami istri asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yakni Nurhaini dan Sudirman gagal ke tanah suci Mekah, meski telah membayar biaya keberangkatan sebesar Rp230 juta. Mereka diduga ditipu oleh agen keberangkatan.

Kasus dugaan penipuan itu pun secara resmi sudah dilaporkan korban ke Polda Kalbar, pada Jumat, 18 Juli 2025 dengan terlapornya yakni Direktur PT Alfath Tour dan Travel Jakarta berinsial AJ alias Jimi dan seorang perwakilan travel di Kalimantan Barat berinsial SU.

Kuasa hukum korban, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan jika kliennya telah menyetorkan uang sebesar Rp230 juta kepada para terlapor untuk biaya Haji Plus keberangkatan tahun 2024. Namun hingga jadwal yang dijanjikan, tak satu pun jamaah diberangkatkan. Pelapor hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp40 juta.

“Dari informasi klien saya, total jamaah yang tidak berangkat sebanyak 30 orang,” kata Bayu, Sabtu 19 Juli 2025.

Bayu menerangkan, kedua terlapor sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas kasus yang sama yang dilaporkan jamaah lainnya. Dalam proses sidang, salah satu terdakwa yakni SU sudah diputus dengan vonis tiga tahun enam bulan pidana penjara. Sementara untuk terdakwa AJ, saat ini sidang masih berlangsung.

“Yang anehnya, terdakwa AJ saat ini hanya dikenakan tahanan kota. Padahal dari seluruh fakta, ia diduga kuat sebagai aktor intelektual yang merancang dan menggerakkan modus kejahatan ini,” ucap Bayu.

Bayu mengungkapkan, salah satu bukti yang menguatkan bahwa penipuan dengan modus penyelenggaraan haji plus tersebut sudah direncanakan adalah pertemuan terakhir di Hotel Mercure Pontianak pada 15 Mei 2024. Dalam kesempatan itu, terlapor yakni AJ secara langsung menyatakan kepada calon jamaah bahwa persiapan keberangkatan sudah 95 persen dan jadwal keberangkatan akan dilakukan pada Juni 2024. Bahkan ia mengklaim memiliki hubungan dengan pejabat Kanwil Kemenag Kalbar yang akan mempermudah proses.

“Yang membuat kasus atau perkara ini semakin memprihatinkan adalah ternyata PT Alfath ini tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan hanya terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPIU),” ungkap Bayu.

Meski demikian, lanjut Bayu travel tersebut tetap merekrut jamaah dan menjanjikan keberangkatan haji menggunakan kuota yang tidak sah secara hukum. Namun miris, dalam perkara serupa yang sedang disidangkan, terdakwa AJ yang juga dilaporkan oleh kliennya ternyata hanya dijerat pasal pidana umum (KUHP), bukan pasal khusus dalam Undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola ibadah umat. Maka sangat kami sayangkan jika terdakwa hanya diproses dengan pasal umum tanpa menyentuh esensi pelanggaran sektoralnya,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan, perlu diketahui akibat peristiwa itu, kliennya tidak hanya menderita kerugian materiil. Suami kliennya yakni Sudirman mengalami tekanan psikologis berat hingga terserang stroke karena rasa malu mendalam terhadap lingkungan sekitar, setelah sebelumnya sempat menggelar acara syukuran keberangkatan.

“Dalam kasus terdahulu, aset-aset hasil tindak pidana milik para terdakwa tidak disita. Hal ini membuat korban kehilangan harapan untuk memulihkan kerugian. Melalui proses hukum klien kami ini, kejadian serupa tidak boleh terulang. Penegakan hukum harus menyentuh akar kejahatan, termasuk pelacakan dan penyitaan aset pelaku,” tegas Bayu,

Bayu mendesak penyidik Polda Kalbar mengusut tuntas aliran dana dan aset milik para terlapor untuk dapat digunakan dalam proses restitusi atau ganti rugi kepada korban.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga para pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan seluruh kerugian jamaah dapat dipulihkan secara utuh,” pungkas Bayu Sukmadiansyah.

Sementara itu, Direktur PT Alfath Tour dan Travel Jakarta berinsial AJ alias Jimi, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, mengatakan jika dirinya tidak kenal dengan pelapor (Nurhaini).

“Saya tidak kenal dengan ibu itu, silakan ke penasihat hukum saya,” kata AJ menjawab pesan dari Klikwartaku.com.

Kuasa hukum terlapor, Roni M Panjaitan, mengatakan jika kliennya tidak mengenal pelapor Nurhaini. Menurutnya jika ingin mengejar siapa yang bertanggungjawab, maka Suherdi alias SU lah yang bertanggungjawab.

“Mereka bukan korbannya Jimi. apakah mereka ada transfer uang ke klien saya? Difakta persidangan, Suherdi menyerahkan uang kepada Jimi bukan uangnya Nurhaini. Jadi konfirmasi ini salah alamat,” kata Roni, ketika dihubungi Klikwartaku.com.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan