Paspor Riza Chalid Dicabut, Diduga Bersembunyi di Malaysia
KLIKWARTAKU — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan KKKS periode 2018–2023.
Pencabutan paspor itu dibenarkan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari koordinasi lanjutan sejak adanya permintaan pencekalan terhadap Riza.
“Sejak awal koordinasi disepakati untuk dicabut,”kata Agus, Rabu 30 Juli 2025.
Agus menerangkan, pencabutan paspor tersebut diharapkan akan memudahkan pelacakan terhadap Riza Chalid apabila yang bersangkutan menggunakan dokumen tersebut di luar negeri.
“Kalau dipakai yang bersangkutan, langsung bisa kontak imigrasi setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini Riza Chalid masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun diduga tengah berada di Malaysia.
“Informasi terakhir masih (WNI),” kata Anang, kemarin.
Anang mengungkapkan, berdasarkan informasi dari rekam jejak perlintasan, Riza diduga berada di Malaysia. Informasi itu diperkuat oleh laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menyebut Riza Chalid telah menikah dengan seorang kerabat kesultanan di Malaysia.
“Kedua informasi ini kini tengah didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik,” ucapnya.
Anang mengaku, Kejagung belum merencanakan upaya paksa terhadap Riza Chalid. Karena saat ini, penyidik masih fokus melakukan prosedur pemanggilan ulang.
“Riza sendiri sudah empat kali dipanggil tetapi tidak hadir. Tga kali saat masih berstatus saksi dan satu kali setelah menjadi tersangka. Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti,” pungkas Anang.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage