Pakai Avanza Hitam, Dua Pria Bawa Benur Ilegal Senilai Ratusan Miliar Digagalkan

KLIKWARTAKU — Upaya penyelundupan benih lobster (benur) dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang, Selasa 3 Juni 2025.
Sebanyak 63.100 ekor benur jenis pasir dan mutiara, senilai hampir Rp189 miliar, diamankan dari tangan dua pelaku yang hendak membawanya ke Jambi melalui jalur darat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satlantas, Brigadir Robi, melaksanakan patroli rutin di kawasan Nilakandi. Saat itu, ia mendapati sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BE 1298 DQ melaju ugal-ugalan dan zigzag di jalan.
“Melihat gelagat mencurigakan, Brigadir Robi langsung berkoordinasi dengan enam personel lain di pos Nilakandi dan melaporkannya kepada Kasat Lantas AKBP Finan S. Radipta,” kata Haryo.
Haryo menerangkan, saat itu anggptanya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Namun, sopir sempat melakukan perlawanan saat diminta turun. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 kotak stereofoam berisi benih lobster yang disimpan di bagian belakang mobil.
“Anggota kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan. Tim dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua pelaku yakni Sahat Silalahi (41) dan kernetnya M. Haryawan (29), keduanya merupakan warga Lampung Barat,” ucap Haryo.
Haryo mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 box stereofoam, terdiri dari 10 box besar dan 1 box kecil. Setiap box besar berisi sekitar enam ribu ekor dan box kecil berisi tiga ribu lebih ekor benur. Total seluruhnya 63.100 ekor. Benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Lampung dan rencananya akan diselundupkan ke Jambi untuk kemudian diekspor secara ilegal.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Uundang undang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Haryo. **
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage