klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pabrik Aluminium PT MPI Disegel Usai Terbukti Langgar Aturan Lingkungan

Pabrik Aluminium PT MPI Disegel Usai Terbukti Langgar Aturan Lingkungan

FOTO: eputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), perusahaan peleburan aluminium yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KLIKWARTAKU — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), perusahaan peleburan aluminium yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan penyegelan dilakukan usai tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI tidak mengelola emisi dari sepuluh unit tungku peleburan yang dioperasikan. Empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya. Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui telah rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.

Rizal menerangkan, akibat kerusakan alat pengendali dan penggunaan bahan bakar tak sesuai standar, emisi hasil peleburan aluminium dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” tegas Rizal, kemarin.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” kata Hanif.

Hanif menyatakan, KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran,” tegas Hanif. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan