klikwartaku.com
Beranda Nasional Ombudsman RI Sampaikan 21 Masukan atas RUU KUHAP kepada DPR

Ombudsman RI Sampaikan 21 Masukan atas RUU KUHAP kepada DPR

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih

KLIKWARTAKU – Ombudsman Republik Indonesia memberikan 21 masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa 21 masukan tersebut terdiri dari 12 poin yang telah disampaikan sebelumnya lewat surat pada 17 Juli 2025, serta 9 tambahan baru. Masukan-masukan ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik dalam penegakan hukum.

“RUU KUHAP perlu mewajibkan penegak hukum memiliki standar pelayanan yang meliputi batas waktu, mekanisme pengaduan, dan transparansi prosedur,” ujar Najih.

Najih juga menekankan pentingnya integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) antar lembaga penegak hukum. Sistem ini harus memiliki standar yang sama, transparan bagi masyarakat, terutama korban dan pelapor serta diawasi secara independen.

“Kami mengapresiasi Komisi III yang membuka ruang masukan luas dan akan memberikan penjelasan tertulis atas pertanyaan anggota DPR,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR membuka proses penyusunan RUU KUHAP secara transparan.

“Kami membuka ruang partisipasi digital dan tatap muka. KUHAP ini penting untuk penguatan hak warga negara,” ujarnya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan