Oknum TNI Terlibat Penyelundupan Telur Penyu
KLIKWARTAKU — Seorang oknum TNI berinisial SD dan seorang perempuan, MU ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat akan menyelundupkan 5.400 butir telur penyu dari pelabuhan Sintete, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sabtu 12 Juli 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan penyu adalah satwa yang dilindungi secara nasional maupun internasional.
“Telur penyu ini sebetulnya tidak layak untuk dikonsumsi karena penyu merupakan binatang yang dilindungi bahkan penyu juga dilindungi dunia internasional,” kata Ipunk, Jumat 18 Juli 2025.
Ia menjelaskan kedua pelaku membeli telur penyu kemudian membawanya menggunakan kapal ke Kabupaten Sambas lalu dikirim ke Malaysia.
“Untuk proses selanjutnya, oknum TNI akan diproses melalui hukum di internal TNI, sedangkan pelaku sipil akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ipunk.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan kedua pelaku membawa telur penyu dari Tambelan menggunakan kapal, kemudian setibanya di Sintete telur tersebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus.
“Telur-telur ini nantinya dibawa ke Serikin melalui Jagoi Babang melalui jalur tikus, kemudian diserahkan ke pelaku lain yang sudah ditangkap di Malaysia,” ungkapnya.
“Harga per butir dari informasi pelaku di Pemangkat dijual dengan harga Rp2.400 hingga Rp2.700, di Malaysia mencapai Rp10 ribu hingga Rp12 ribu, sedangkan di Tambelan sekitar Rp700,” jelas Bayu.
Sementara itu, Komandan Pomdam XII Tanjungpura, Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto mengatakan saat ini pelaku oknum TNI masih dalam proses penyidikan.
“Kalau untuk proses pemecatan itu belum, karena ini masih dalam proses penyidikan. Jika unsur pidananya sudah terpenuhi, akan dilanjutkan ke proses penyidikan untuk keputusannya nanti,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage