Oknum Guru di Luwu Timur Ditangkap karena Cabuli Anak Didik
KLIKWARTAKU — Seorang guru berinisial MR (40) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Luwu Timur.
“Setelah menerima laporan, Senin 21 Juli 2025, penyidik bergerak cepat menangkap pelaku,” kata Taufik, kemarin.
Taufik menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan bukti, penyidik telah menetepkan oknum guru tersebut sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Kami mengapresiasi keberanian para korban dan keluarganya yang bersedia melaporkan kasus ini sehingga perbuatan pelaku terungkap,” pungkas Taufik. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage