klikwartaku.com
Beranda Ekonomi OJK Terbitkan Aturan Penilaian Ketat bagi Pengelola Aset Kripto dan Fintech

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Ketat bagi Pengelola Aset Kripto dan Fintech

Ilustrasi Fintech. (Dibuat menggunakan Google Gemini)

KLIK WARTAU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka pengawasan terhadap sektor inovasi keuangan digital dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Aturan yang akan mulai berlaku 1 Oktober 2025 ini mengatur ketat tata kelola bagi para pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris di sektor aset digital, kripto, dan teknologi keuangan lainnya, guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan investor.

“POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan sektor keuangan digital, serta langkah antisipatif terhadap risiko integritas dan reputasi dari pihak utama penyelenggara IAKD,” ujar OJK dalam keterangannya, Selasa (22/7).

Melalui aturan ini, setiap pihak utama penyelenggara wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dengan indikator integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi profesional.

Penilaian kembali juga dapat dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau masalah hukum yang mencederai kepercayaan publik.

Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari UU P2SK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023) yang memberi mandat OJK memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan nonkonvensional secara menyeluruh, termasuk perizinan dan pengawasan terintegrasi di sektor IAKD.

Langkah ini dilakukan OJK guna memastikan bahwa pertumbuhan pesat aset digital dan kripto tidak mengorbankan aspek kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan sektor.

OJK menekankan pentingnya integritas pengelola agar sektor inovatif ini tidak menjadi celah praktik curang atau pengelolaan tidak bertanggung jawab.

“Penyelenggara IAKD diharapkan selalu dikelola oleh individu yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi,” tulis OJK.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya OJK membangun kepercayaan investor dan pelaku industri terhadap ekosistem keuangan digital Indonesia yang kian berkembang, dari layanan pinjaman berbasis teknologi hingga aset kripto dan token digital.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan