OJK Tekan Upaya Pemulangan Eks Dirut Investree yang Berstatus DPO
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
OJK menyatakan terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri.
“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi untuk memulangkan Sdr. Adrian agar dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata,” tulis lembaga itu dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).
OJK juga menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat CEO di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukumnya di Indonesia.
Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut kasus Investree yang mencuat pada 2024. OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 setelah perusahaan tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran lain.
Adrian juga dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, rekening pribadinya diblokir, asetnya ditelusuri, dan ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
OJK menegaskan, semua langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas,” tegas OJK.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage