OJK Tegaskan Arahan di Balik Batas Suku Bunga Fintech Lending, Tanggapi Penyelidikan KPPU

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait dugaan praktik kartel suku bunga dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending yang kini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam pernyataan resmi, OJK menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan implementasi dari arahan OJK sebelum terbitnya aturan teknis baru.
Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegasan diferensiasi antara penyedia layanan legal dan pinjaman online ilegal.
“Penetapan batas suku bunga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan membedakan Pindar dengan pinjol ilegal,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan sejenisnya di OJK.
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh sejumlah pelaku industri, yang tengah dalam proses penegakan hukum oleh KPPU. Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang dapat mengatur harga secara bersama-sama atau membentuk kartel.
OJK menegaskan bahwa kewenangan asosiasi seperti AFPI memang telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni Pasal 84 POJK No. 40 Tahun 2024, yang memberi peran pengawasan berbasis disiplin pasar untuk menjaga kesehatan industri serta menertibkan anggotanya.
Selain itu, OJK juga merinci struktur batas suku bunga saat ini yang berlaku bagi pinjaman konsumtif dan produktif, dengan pembagian tenor di bawah dan di atas 6 bulan.
Untuk pinjaman konsumtif berjangka ≤6 bulan, bunga dibatasi pada 0,3% per hari, sementara pinjaman produktif mikro hanya dikenakan bunga 0,1% per hari untuk tenor serupa.
OJK menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan bunga maksimum secara berkala, mempertimbangkan dinamika ekonomi, kondisi industri, serta daya beli masyarakat.
Langkah OJK ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap sektor fintech yang tumbuh pesat namun kerap disorot karena praktik bunga tinggi dan penagihan yang agresif.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage