OJK Susun Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola asuransi kesehatan nasional lewat penyusunan Peraturan OJK (POJK) baru tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 30 Juni 2025. POJK tersebut akan menjadi payung hukum utama dan menyeluruh, menggantikan SEOJK 7/2025 yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Ketimbang menerapkan aturan parsial, kita siapkan POJK komprehensif yang mencakup seluruh pemangku kepentingan,” ujar pernyataan OJK, Kamis (3/7).
POJK ini akan mempertegas prinsip tata kelola dan kehati-hatian, sekaligus mendorong agar manfaat asuransi kesehatan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga membuka ruang konsultasi aktif dengan DPR RI serta koordinasi dengan seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, rumah sakit, dan pelaku fintech insurance.
“Tujuannya bukan sekadar mengatur, tapi menciptakan ekosistem yang adil, transparan, dan tumbuh berkelanjutan.”
Dengan POJK baru ini, OJK berharap dapat mendorong kepercayaan publik terhadap asuransi kesehatan, meminimalkan praktik merugikan konsumen, dan mempercepat integrasi data dan layanan digital antar entitas dalam ekosistem.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage