OJK Rilis Aturan Baru untuk Perusahaan Efek, Soroti Sosmed dan Benturan Kepentingan
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian internal dan perilaku bagi Perusahaan Efek, termasuk Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), serta Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran PPE.
Aturan anyar ini menjadi respon atas meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha dan dinamika industri pasar modal, termasuk perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial oleh pelaku industri.
“POJK ini memperkuat tata kelola internal dan perlindungan investor melalui pengaturan lebih komprehensif atas fungsi, perilaku, serta manajemen risiko di seluruh lini Perusahaan Efek,” demikian penjelasan OJK dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Fokus Pengawasan Baru: Sosmed & Benturan Kepentingan
Salah satu sorotan dalam POJK 13/2025 adalah pengelolaan benturan kepentingan dalam penawaran umum, termasuk kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten.
Selain itu, OJK juga mengatur tata kelola penggunaan teknologi informasi serta kerjasama dengan pegiat media sosial oleh Perusahaan Efek.
Dalam hal ini, influencer yang bekerja sama dalam pemasaran efek harus memenuhi syarat perizinan tertentu agar tidak menyesatkan publik atau bertentangan dengan prinsip transparansi.
Isi Pokok POJK 13/2025:
-
Penguatan fungsi wajib PEE, PPE, PED, dan mitra pemasaran
-
Pengelolaan benturan kepentingan dan larangan perilaku menyimpang
-
Pengawasan terhadap alih daya (outsourcing) fungsi PPE
-
Aturan kerja sama iklan antara Perusahaan Efek dan pegiat media sosial
-
Penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi
Peraturan ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian, yaitu 11 Desember 2025.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan aturan ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi investor serta menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal Indonesia.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage