klikwartaku.com
Beranda Ekonomi OJK Kuasai Pengawasan Kripto: Era Baru Dimulai

OJK Kuasai Pengawasan Kripto: Era Baru Dimulai

Momen strategis: Penandatanganan addendum BAST OJK–Bappebti perkuat landasan hukum dan pengawasan ekosistem aset digital nasional. (Foto: OJK)

KLIK WARTAKU – Tongkat estafet pengawasan aset keuangan digital di Indonesia resmi berpindah tangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pijakannya sebagai regulator utama dalam sektor aset digital dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Rabu (30/7), di Kantor OJK.

Seremoni ini menjadi penanda penting kelanjutan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset digital, termasuk derivatif aset kripto, dari Bappebti ke OJK.

Hal tersebut melanjutkan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah berlaku sejak 10 Januari 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan langsung oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

“Ini bukan sekadar proses administratif, tapi momentum strategis memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” tegas Hasan.

Langkah ini membawa konsekuensi besar. OJK kini memiliki ruang lingkup pengawasan lebih luas, termasuk untuk produk-produk turunan (derivatif) dari aset kripto yang selama ini berkembang cepat, tapi rentan volatilitas dan risiko keamanan.

Keamanan dan Stabilitas Jadi Prioritas

Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen sebagai fondasi kebijakan OJK dalam sektor aset digital. Ia mengingatkan bahwa ekosistem digital yang berkembang pesat tidak boleh menjadi celah ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Senada, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menggarisbawahi urgensi keamanan digital. Mengingat aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka sistem pengawasan harus siap menghadapi risiko teknis dan serangan siber yang makin canggih.

“Keamanan tetap prioritas utama, selain efisiensi. Kami mendukung penuh pelaksanaan tugas OJK ke depan,” ujar Tirta.

Kepastian Hukum untuk Industri

Penandatanganan addendum BAST ini memberi kepastian hukum bagi pelaku industri—dari exchange hingga startup berbasis aset digital—bahwa regulator tunggal kini berada di bawah komando OJK. Fragmentasi pengawasan yang sebelumnya terjadi perlahan-lahan mulai dikonsolidasikan.

Dalam lanskap global yang makin kompetitif, kejelasan dan kohesi dalam pengawasan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor institusi maupun ritel, termasuk asing. Apalagi, Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi digital dan adopsi kripto yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara.

OJK dan Bappebti sepakat untuk tetap menjaga jalur koordinasi terbuka demi memastikan transisi yang mulus dan minim gesekan. Dalam waktu dekat, harmonisasi regulasi dan pembaruan teknis sistem pengawasan menjadi pekerjaan rumah berikutnya.

Dengan penandatanganan ini, Indonesia tidak hanya memindahkan otoritas, tapi juga mengambil langkah besar dalam membangun ekosistem digital yang lebih terintegrasi dan tangguh.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan