klikwartaku.com
Beranda Ekonomi OJK Dorong Pemulangan Eks Bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang Masuk Red Notice Interpol

OJK Dorong Pemulangan Eks Bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang Masuk Red Notice Interpol

 

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

OJK mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait untuk memfasilitasi pemulangan Adrian ke Indonesia.

Sebagai bagian dari proses hukum, nama Adrian resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025 dengan nomor kontrol A-1909/2-2025.

Langkah ini, menurut OJK, menjadi upaya mempercepat penegakan hukum sekaligus memastikan kewajiban perdata yang melekat pada kasus ini dapat dituntaskan.

“Koordinasi intensif dilakukan baik di dalam maupun luar negeri agar proses pemulangan tersangka dapat berjalan sesuai aturan,” kata OJK dalam pernyataan resminya.

OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas industri dan melindungi kepercayaan publik.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan