OJK dan Kemenkum Perkuat Pertukaran Data untuk Awasi Jaminan Fidusia dan Beneficial Owner
KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data strategis dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 16 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sinergi lintas lembaga untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan dan kepastian hukum pembiayaan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM yang telah diteken pada 24 Januari 2025.
Pertukaran data antara OJK dan Ditjen AHU dinilai krusial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam praktiknya, OJK mewajibkan agar seluruh perjanjian pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia harus terdaftar di kantor pendaftaran fidusia.
Dengan integrasi data bersama Ditjen AHU, pengawasan terhadap kepatuhan lembaga keuangan terhadap kewajiban ini dapat dilakukan lebih efisien dan akurat.
Lebih dari itu, kerja sama ini juga sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Tujuannya adalah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam konteks ini, pertukaran data bermanfaat untuk verifikasi informasi beneficial owner (pemilik manfaat) yang lebih transparan dan dapat diandalkan.
Tak hanya itu, inisiatif ini juga mendukung agenda besar Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang menekankan integrasi data antarlembaga untuk memperkuat ekosistem tata kelola bisnis yang bersih dan bertanggung jawab.
OJK menyatakan komitmennya bersama Ditjen AHU untuk terus memperluas pemanfaatan data dan informasi dalam proses perizinan, pengawasan, dan validasi profil entitas hukum.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, tapi juga memperkuat kepatuhan korporasi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage