klikwartaku.com
Beranda Nasional OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh

Ilustrasi logo OJK

KLIKWARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda yang beroperasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sejak 4 Desember 2024, BPR Syariah Gayo Perseroda berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Pada 14 Agustus 2025, statusnya berubah menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK memberi kesempatan kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan likuidasi bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Proses likuidasi akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan