OJK Blokir Ribuan Nomor Debt Collector, Soroti Modus Judi Online dan Penipuan Digital
KLIK WARTAKU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat aksi pemberantasan keuangan ilegal, termasuk yang melibatkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online terselubung.
Hingga 23 Mei 2025, OJK mencatat telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 4.344 aduan berasal dari pinjol ilegal dan 943 dari penawaran investasi bodong, sebagian di antaranya teridentifikasi mengandung unsur perjudian online terselubung.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menemukan dan menghentikan operasional 1.123 entitas pinjol ilegal serta 209 entitas investasi ilegal. Tak hanya itu, Satgas juga menemukan pola penagihan brutal dari pelaku pinjol ilegal, yang seringkali disertai ancaman dan kekerasan psikologis terhadap korban.
Sebagai bentuk penindakan tegas, Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Banyak di antara pelaku tersebut terhubung dengan jaringan kejahatan digital termasuk penipuan, judi online, dan pencucian uang.
Guna menanggapi maraknya penipuan keuangan digital, OJK bersama otoritas lainnya mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak peluncuran pada November 2024 hingga Mei 2025, IASC menerima 128.281 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 208.333 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan, dan 47.891 rekening telah diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana senilai Rp163 miliar berhasil dibekukan.
Pusat pelaporan IASC memungkinkan korban penipuan, termasuk dari judi online terselubung, untuk melaporkan langsung atau melalui pelaku industri keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Kehadiran pusat ini dinilai sebagai langkah penting dalam mempercepat penanganan kasus serta memutus mata rantai keuangan ilegal yang kian masif secara daring.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage