klikwartaku.com
Beranda Ekonomi OJK Blokir 17 Ribu Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 17 Ribu Rekening Terkait Judi Online

 

KLIK WARTAKU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkahnya dalam memberantas praktik judi online yang kini dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 17.026 rekening bank telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital, naik dari 14.117 rekening pada periode sebelumnya.

Pemblokiran tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari strategi nasional dalam menekan dampak luas perjudian daring terhadap masyarakat, khususnya kerugian finansial dan potensi pencucian uang.

OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang terindikasi terkait, baik melalui kecocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun aktivitas mencurigakan lainnya, serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memastikan akuntabilitas nasabah.

Langkah tegas ini disertai dengan dialog langsung bersama para Direktur Kepatuhan bank-bank besar, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi kendala dalam penanganan rekening dormant, yakni rekening tidak aktif yang kerap disalahgunakan untuk praktik kriminal, termasuk jual beli rekening dan penipuan daring.

“Penanganan rekening dorman dan jual beli rekening menjadi prioritas, karena celah ini sering dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan,” tegas Mahendra.

Lebih jauh, OJK juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap teknologi informasi perbankan, seiring meningkatnya risiko insiden siber yang kini membayangi sektor keuangan global.

Regulasi baru akan difokuskan pada respons cepat terhadap insiden, peningkatan proteksi data nasabah, serta edukasi publik mengenai kewaspadaan terhadap penipuan online dan modus baru scam berbasis digital.

“Upaya perlindungan tidak hanya datang dari regulator, tetapi juga dari kesadaran nasabah. Kami mendorong kolaborasi aktif antara industri dan masyarakat,” tambah Mahendra.

Ke depan, penguatan pengawasan terhadap sistem digital dan prosedur Know Your Customer (KYC) akan semakin menjadi tulang punggung dalam menciptakan sistem keuangan yang tangguh, aman, dan bersih dari aktivitas ilegal.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan