klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan Rp4 Miliar terhadap Reza Gladys, Begini Kronologinya

Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan Rp4 Miliar terhadap Reza Gladys, Begini Kronologinya

Nikita Mirzani Tampak Senang usai Sidang Perdana

KLIKWARTAKU – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik. Kali ini, ia duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pemilik produk skincare Glafidsya, Reza Gladys.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut Nikita meminta uang Rp5 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar tidak membongkar keburukan produk skincare milik Reza di media sosial.

Bermula dari Ulasan Kontroversial

Kasus ini bermula saat akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira mengkritik produk skincare Glafidsya, menyebut produk itu terlalu mahal dan mengandung bahan sodium lauryl sulfate (SLS). Tak lama berselang, Nikita mengunggah video di TikTok pribadinya yang menjelekkan produk Glafidsya dan menyebut pemiliknya Reza Gladys menggunakan produk yang justru membuat kulit abu-abu.

Dalam live TikTok-nya, Nikita bahkan melontarkan pernyataan pedas:

“Gua pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion pemutih yang luntur… kalian bisa kena kanker kulit.”

Pernyataan itu, menurut jaksa, mengancam kredibilitas Reza sebagai pemilik produk Glafidsya dan dikhawatirkan berdampak pada penjualan produknya.

Uang Damai Lewat Asisten

Jaksa menyebut Reza Gladys kemudian dimediasi oleh dr. Oky Pratama untuk menjembatani konflik ini. Lewat percakapan WhatsApp, Oky menyarankan agar Reza menghubungi asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail, untuk mengatur pertemuan.

Dalam serangkaian komunikasi, Nikita diduga terang-terangan meminta uang damai sebesar Rp5 miliar. Komunikasi itu dikatakan sebagai bentuk permintaan “duit tutup mulut” agar Nikita berhenti menyerang Reza di media sosial.

“Aku kan mau duitnya saja,” kata Nikita dalam percakapan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Uang Ditransfer ke Rekening Perusahaan

Reza disebut akhirnya menyerah dan mentransfer uang secara bertahap. Sebesar Rp2 miliar ditransfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa, dan sisanya Rp2 miliar diserahkan secara tunai lewat Mail di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Sebagai imbalannya, Nikita menjanjikan tak akan menyinggung lagi produk Glafidsya di media sosial dan bahkan siap membela jika ada yang menyerang Reza.

Jeratan Pasal Berlapis

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dan asistennya kini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang pemerasan digital, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, hingga pasal-pasal terkait TPPU dalam UU No. 8 Tahun 2010.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan drama hukum yang melibatkan selebritas kontroversial ini.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan