Negara Kembali Kuasai 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan
KLIKWARTAKU – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA). Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menguasai kembali lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal.
Data terbaru menunjukkan, hingga saat ini total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.312.022,75 hektare (ha). Satgas PKH dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana.
Dari total tersebut, 915.206,46 ha telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sementara 81.793 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Sisa lahan seluas 2.398.816,29 ha masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan secara resmi kepada kementerian terkait.
Tak hanya fokus pada perkebunan ilegal, Satgas PKH kini juga membidik kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang terdampak tambang ilegal diperkirakan mencapai 4.265.376,32 ha.
Menurut rencana, kawasan tersebut akan dikuasai kembali dan dikelola sementara oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
“Hasil penguasaan kembali akan diserahkan melalui Kementerian BUMN kepada MIND ID untuk dikelola,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Jumat 12 September 2025.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada aspek pidana, melainkan pada pengembalian aset negara.
“Pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Jika tidak kooperatif, maka penanganan akan masuk ke ranah hukum pidana,” ujarnya.
Langkah hukum dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Administrasi, Tindak Pidana Korupsi, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie menambahkan, pendekatan ini dirancang agar memberikan ruang bagi pelaku usaha yang bersedia tunduk pada aturan, namun tetap tegas terhadap pihak yang menghambat kebijakan negara.
Upaya penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas SDA serta memperkuat posisi negara dalam pengelolaan kekayaan alam.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik pengelolaan hutan secara ilegal tidak lagi mendapat tempat di Indonesia.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini