Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejagung
KLIKWARTAKU — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 09.10. Mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, mantan CEO Gojek itu datang ditemani oleh empat orang dari tim kuasa hukumnya. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai agenda pemeriksaan dan dokumen yang dibawa, Nadiem tidak memberikan komentar. Ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait proyek pengadaan Chromebook senilai total Rp9,982 triliun. Pengadaan ini diduga sarat rekayasa dan penyimpangan, terutama terkait arah kebijakan penggunaan sistem operasi tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hari ini penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai mantan Mendikbudristek untuk mendalami peran dan pengawasan yang bersangkutan dalam proyek pengadaan tersebut.
Harli menjelaskan, penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nadiem terkait proses pengadaan, termasuk adanya indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang mendukung penggunaan Chromebook berbasis sistem operasi Chrome.
“Padahal dari uji coba 1.000 unit Chromebook yang dilakukan pada 2019 oleh Pustekom, hasilnya tidak efektif,” kata Harli.
Awalnya, lanjut Harli, tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows berdasarkan hasil uji coba. Namun, rekomendasi tersebut diduga sengaja diubah oleh pihak tertentu dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome, yang kemudian menjadi dasar dalam pengadaan massal laptop tersebut.
“Dari segi anggaran, proyek pengadaan ini memakan dana sangat besar sekitar Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus,” ungkap Harli.
Harli menyatakan, Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dan indikasi korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara. Pemeriksaan terhadap Nadiem disebut sebagai bagian penting dari upaya membongkar skema dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage