Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pencegahan tersebut. Ia menyebut pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
“Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Harli, Jumat 27 Juni 2025.
Harli menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
Sebelumnya, Harli mengatakan bahwa keterangan Nadiem masih dibutuhkan oleh penyidik. Rencananya, Nadiem akan kembali diperiksa dalam waktu dekat.
“Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi. Sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan, ini sedang direncanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa selama sekitar 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin 23 Juni 2025. Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membantu menjernihkan persoalan tersebut.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung RI.
Nadiem juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
“Saya hadir di Kejagung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Nadiem mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang ditanyakan oleh penyidik. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage