klikwartaku.com
Beranda Nasional Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Sistem Pembayaran iDRG untuk Layanan JKN

Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Sistem Pembayaran iDRG untuk Layanan JKN

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis

KLIKWARTAKU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan akan memberlakukan sistem baru dalam pembayaran tarif layanan kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis menyebutkan sistem pembayaran yang sebelumnya menggunakan INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) akan digantikan oleh iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) mulai 1 Oktober 2025.

“iDRG adalah sistem klasifikasi kasus berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya. Sistem ini dikembangkan sejak 2016 untuk mendukung pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berkeadilan,” ujar Irsan.

Sebelum implementasi nasional, sistem iDRG telah diuji coba sejak Maret 2025 di lima kota Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar. Uji coba ini melibatkan rumah sakit mitra JKN dan menghasilkan respons positif.

“Antusiasme dari rumah sakit cukup tinggi. Mereka aktif memberikan masukan untuk penyempurnaan sistem. Feedback dari lapangan sangat krusial agar penerapan iDRG berjalan mulus dan tidak mengganggu pelayanan. Bahkan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN,” jelas Irsan.

Memasuki tahun ke-11, program JKN terus memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, peningkatan biaya layanan kesehatan menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan pembaruan sistem pembiayaan.

Penerapan iDRG menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara mutu layanan dan keberlanjutan pembiayaan.

“JKN bukan hanya milik Kemenkes dan BPJS, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan daerah. Kolaborasi sangat penting untuk memperkuat kapasitas SDM dan mempercepat transformasi sistem pembiayaan kesehatan,” tegas Irsan.

Dengan klasifikasi yang lebih sesuai dengan kondisi epidemiologi masyarakat Indonesia, sistem iDRG diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan secara lebih tepat.

Periode uji coba nasional hingga Oktober 2025 akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan