MUI Proses Permintaan Fatwa terkait Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen
KLIKWARTAKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait keabsahan penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa permintaan tersebut telah diterima dan akan segera dikaji melalui mekanisme internal MUI.
“Kami mengapresiasi Celios yang telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan. Ini langkah penting untuk memastikan kehalalan penghasilan yang diperoleh pejabat publik,” ujar Kiai Cholil, Kamis 11 September 2025.
Ia menambahkan, surat dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang memiliki kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait rangkap jabatan serta penerimaan gaji atau honorarium dari lebih dari satu posisi.
Kiai Cholil menegaskan bahwa fatwa yang nantinya diterbitkan tidak hanya ditujukan sebagai panduan bagi pejabat negara, tetapi juga sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan jabatan publik.
“Fatwa ini akan memperkuat kesadaran etika dalam pengelolaan jabatan dan keuangan di ruang publik,” imbuhnya.
Permintaan fatwa ini muncul di tengah sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di BUMN yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan beban kerja ganda, serta potensi pelanggaran prinsip keadilan distribusi penghasilan.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini