klikwartaku.com
Beranda Nasional MPR Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

MPR Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Johan Rosihan

KLIKWARTAKU – Pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 12/PUU-XXII/2024 mendapat perhatian serius dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menilai keputusan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan berdampak sistemik pada arah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia ke depan.

“Ini momen penting dalam sejarah demokrasi kita. Pemilu dua tahap menuntut kesiapan serius dari negara, partai politik, dan masyarakat,” ujar Johan.

Johan mengingatkan, pemisahan jadwal pemilu berpotensi memperpanjang suhu politik nasional, membebani anggaran, dan menimbulkan fragmentasi demokrasi jika tidak diantisipasi dengan baik. Risiko menurunnya partisipasi pemilih serta meningkatnya polarisasi akibat jeda waktu antar pemilu juga perlu diwaspadai.

MPR harus berperan sebagai penjaga arah reformasi konstitusi. “MPR tidak boleh sekadar menjadi penonton perubahan, tapi harus menjadi pengawal nilai dan semangat reformasi agar demokrasi berjalan sesuai rel kerakyatan,” tegasnya.

Johan menekankan pentingnya MPR memfasilitasi dialog konstitusional lintas lembaga, mulai dari penyelenggara pemilu, DPR, DPD, pemerintah, partai politik, hingga masyarakat sipil, guna membangun konsensus nilai menyongsong pemilu dengan desain baru.

“Meski bukan lembaga legislasi langsung, MPR dapat memberi rekomendasi kuat agar sistem pemilu tidak diubah secara tambal sulam, melainkan secara struktural dan terencana,” kata Johan.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksinkronan jadwal pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan dualisme arah kebijakan, yang dapat mengganggu konsistensi pelaksanaan program strategis nasional di daerah.

Johan mendorong putusan MK ini menjadi pijakan untuk merumuskan arah baru reformasi konstitusi yang lebih komprehensif. Reformasi bukan hanya amendemen pasal, melainkan pembenahan sistem politik, hukum, dan kelembagaan secara menyeluruh.

“Arsitektur kelembagaan pemilu perlu dievaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat menjadi panduan penting untuk menyatukan visi pembangunan pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan demokrasi harus diperkuat dengan partisipasi bermakna dan keadilan elektoral, bukan sekadar arena kontestasi tanpa nilai.

Sebagai rumah kebangsaan, MPR bertanggung jawab memfasilitasi reformasi konstitusi secara deliberatif dan inklusif. Johan berharap reformasi ini menjadi gerakan kolektif seluruh elemen bangsa, bukan sekadar agenda elit.

“Dengan kepemimpinan kolektif dan legitimasi moral kuat, MPR dapat menjadi pilar utama menjaga arah demokrasi Indonesia agar tetap konstitusional dan berkeadaban,” tutup Johan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan