Motor hingga 22 Ban Hilang Digondol Komplotan Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku di Surabaya
KLIKWARTAKU – Aksi pencurian di gudang ekspedisi Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya terbongkar. Polisi berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat komplotan pencuri ban, cat, besi per, hingga satu unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan salah satu pelaku berinisial RW (38), warga Jalan Kunti, Surabaya, lebih dulu ditangkap pada Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku beraksi bersama rekannya, NTS (29), warga Jalan Sidotopo Lor, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pengembangan, pelaku NTS berhasil ditangkap dan telah dilakukan penahanan,” kata Suroto, Senin 29 September 2025.
Dia menerangkan, kasus pencurian tersebut terungkap ketika seorang karyawan ekspedisi mendapati sejumlah ban mobil di gudang raib. Saksi lalu mengecek gudang lain dan menemukan lebih banyak barang hilang.
“Adapun barang-barang yang hilang, yakni 22 buah ban mobil, tiga koli cat, besi per, serta satu unit motor yang akan dikirim,” terangnya.
Suroto menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang, karena dari pengakuan kedua pelaku, sebagian barang hasil curian sudah dijual,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini