klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Motor Harley dan Satwa Langka Diselundupkan Lewat Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

Motor Harley dan Satwa Langka Diselundupkan Lewat Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

FOTO; Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupankendaraan mewah dan satwa dilindungi ilegal asal Thailand di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2025. 

KLIKWARTAKU — Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupankendaraan mewah dan satwa dilindungi ilegal asal Thailand di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2025.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan kolaborasi antara pihaknya dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Polsek Madat.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi intelejen dan dukungan masyarakat setempat yang menolak daerahnya dijadikan jalur penyelundupan.” kata Vicky, Rabu 18 Juni 2025.

Vicky menjelaskan, adapun kronologi pengungkapan bermula saat warga di Kecamatan Madat mencurigai keberadaan dua unit mobil bak terbuka yang membawa muatan mencurigakan. Warga yang khawatir wilayahnya dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan segera mengepung kendaraan tersebut sebelum aparat tiba di lokasi.

Setibanya di lokasi, lanjut Vicky, tim Bea Cukai menemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang telah diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut mengangkut berbagai barang mewah dan satwa liar dilindungi yang diduga berasal dari Thailand.

Vicky mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni empat unit motor Harley Davidson berbagai tipe, satu unit Yamaha SR400, satu unit Honda Supra dan dua koli mesin motor. Tak hanya itu ditemukan pula Satwa dilindungi yakni enam ekor Patagonian Mara, delapan ekor kambing Pigmi, dua ekor musang Ferret dan satu ekor burung Makau merah-hijau.

“Seluruh satwa tersebut termasuk dalam daftar CITES Appendix I, yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan secara internasional tanpa izin khusus,” ucap Vicky.

Vicky menuturkan, dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial S (52) dan M (41) berhasil diamankan. Pelaku S diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe, sementara pelaku M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Vicky menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf a, pasal 103 huruf a dan pasal 104 Undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara satu hingga 10 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan masyarakat dalam mencegah praktik penyelundupan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga ekonomi dan lingkungan,” pungkas Vicky.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan