Modus Minta Sayur, Pria 55 Tahun Jambret Kalung 6 Gram Milik Nenek di Malang
KLIKWARTAKU — Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Wonosari yang terjadi pada Sabtu 13 September 2025 lalu. Pelaku berinisial M (55), warga Kecamatan Tajinan, ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan saat itu korban Aptinem (85) sedang memberi makan kambing di kandang ketika pelaku datang dengan dalih meminta sayuran dan plastik.
Bukannya meminta, lanjut Bambang, pelaku justru menarik paksa kalung emas seberat enam gram yang melingkar di leher korban. Korban berteriak minta tolong hingga warga berdatangan dan melapor ke Polsek Wonosari.
“Anggota yang menerima laporan, langsung datang ke TKP da berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” kata Bambang, Senin 15 September 2025.
Bambang menuturkan, ketika berusaha melarikan diri, pelaku sempat terjatuh hingga mengalami luka di kepala serta tubuh. Ia kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan. “modus pelaku berpura-pura meminta barang kepada korban yang sedang lengah, lalu menarik kalung hingga putus,” tuturnya.
Bambang menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjaa lima tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama kelompok rentan seperti lansia. Patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif akan ditingkatkan,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini