Modus Licik, Pelaku VCS di Palembang Rekam Layar dan Peras Korban
KLIKWARTAKU — Tim Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi dan jasa video call seks (VCS). Tiga pelaku ditangka dua diantaranya ayah dan anak.
Ketiga pelaku tersebut adalah Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35), dan Budi Sartono (29). Mereka ditangkap saat berada di Gandus, Palembang, pada Minggu 6 Juli 2025.
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo, mengatakan penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapati akun Threads bernama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter X ‘Info Viral Indonesia’ yang mempromosikan penjualan video pornografi serta jasa VCS.
“Leo dan Mulyadi diketahui sebagai ayah dan anak yang tinggal di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Palembang. Sedangkan Budi berasal dari Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kecamatan Seberang Ulu II,” kata Dwi, kemarin.
Dwi menerangkan, para pelaku menjual berbagai jenis konten pornografi, termasuk video perempuan telanjang dan masturbasi dengan harga Rp200 ribu per video. Sementara itu, jasa VCS dihargai Rp150 ribu untuk satu sesi.
Untuk menipu korban, lanjut Dwi, para pelaku menggunakan dua gawai saat melakukan sesi VCS. Satu ponsel digunakan untuk menampilkan video perempuan yang sedang masturbasi dan satu lagi digunakan untuk merekam atau berinteraksi langsung dengan korban.
“Setelah sesi berakhir, pelaku merekam layar dan mengancam korban agar membayar jika tidak ingin video tersebut disebarkan. Jika korban menolak, pelaku akan menyebarkan video hasil tangkapan layar ke akun media sosial Twitter X yang mereka kelola,” ungkapnya.
Dwi mengungkapkan, para pelaku diketahui telah memperoleh penghasilan sekitar Rp70 juta sejak 2024 dari bisnis ilegal tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku Leo Adi Pratama mengaku memperoleh video-video pornografi dari media sosial lalu diedit ulang untuk dijual.
Dwi mengatakan, pihaknya menyita tiga unit gawai, uang tunai Rp2.250.000, akun Threads dan Twitter X yang digunakan untuk promosi serta satu rekening Mandiri atas nama orang lain untuk menerima pembayaran.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang ITE nomor 11 tahun 2008 serta Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara antara enam hingga 12 tahun,” tegas Dwi.
Dwi mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas online yang bersifat ilegal dan tidak bermoral. Jangan tergiur jasa-jasa ilegal di media sosial karena itu tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa menjadi korban pemerasan dan pencemaran nama baik.
“Kami memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas semua bentuk penyebaran konten pornografi serta pelanggaran hukum di dunia maya,” pungkas Dwi.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage