Modus Kredit Fiktif hingga Tak Catat Setoran Nasabah, Kepala BUKP Galur Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar
KLIKWARTAKU – Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur senilai Rp 8 miliar. Modus yang digunakan tersangka mulai dari kredit fiktif hingga tak catatkan setoran nasabah.
“Perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.
Modus yang digunakan antara lain melakukan markup kredit, membuat kredit fiktif, serta tidak mencatat setoran nasabah pada sistem BUKP baik untuk tabungan maupun deposito.
Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen, Awan Prastyo Luhur.
Awan bilang, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi. Sehingga UW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
“UW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup,” tambahnya.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini