Modus Hibah dan Surat Adat, Kebun Sawit Ilegal di Kampar Terbongkar
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.
Empat orang pelaku ditangkap karena mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Herry menerangkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
“Para pelaku membuka lahan dan menanam kelapa sawit di area hutan lindung seluas puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun,” kata Herry.
Herry menyatakan, perbuatan itu merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang kehutanan sekaligus bentuk perusakan lingkungan hidup.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan keempat pelaku yang diamankan yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Para pelaku berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berbasis skema adat.
“Mereka menyamarkan aktivitas dengan surat hibah, kwitansi jual beli, dan dokumen adat. Namun, semua dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang,” terang Ade.
Ade menyatakan, adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat berat, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Ade menegaskan,keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 78 Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 92 Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Ia menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, sebagai bagian dari kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage