Modus Arisan Online Fiktif, Pelaku Raup Rp808 Juta Sebelum Ditangkap
KLIKWARTAKU — Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok arisan daring fiktif dengan total kerugian mencapai Rp808 juta. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (27) ditangkap di Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun dengan menawarkan skema arisan daring berprofit tinggi.
“Pelaku ditangkap di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini (kemarin) kami lakukan pemeriksaan,” kata Eko, Rabu 23 Juli 2025.
Eko menjelaskan, pelaku menawarkan arisan daring dengan iming-iming keuntungan 20 persen dan mempromosikannya melalui status WhatsApp serta media sosial lainnya. Modus tersebut berhasil menarik perhatian para korban karena menjanjikan profit besar dalam waktu singkat.
“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ucap Eko.
Eko mengungkapkan, sampai dengan saat ini 15 orang telah melapor. Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit telepon genggam milik pelaku dan dokumen rekening koran milik salah satu korban untuk periode Februari hingga April 2024.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa kejelasan legalitas dan perjanjian resmi,” imbau Eko. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage