klikwartaku.com
Beranda Nasional MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen di BUMN, Begini Tanggapan Mensesneg

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen di BUMN, Begini Tanggapan Mensesneg

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

KLIKWARTAKU – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pembenahan, termasuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan di beberapa kesempatan, pemerintah sedang melakukan proses pembenahan, termasuk dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 19 September 2025 malam.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan struktur jabatan yang masih dirangkap oleh para wakil menteri. “Itu memang memberi waktu kepada pemerintah,” ujarnya.

Namun, di tengah proses tersebut, pemerintah justru kembali menunjuk tiga wakil menteri sebagai komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa 16 September 2025. Mereka adalah:

1. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi Digital, sebagai Komisaris Utama
2. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai Komisaris;
3. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, sebagai Komisaris.

Penunjukan ini menuai kritik dari Viktor Tandiasa, pemohon dalam perkara uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dikabulkan oleh MK.

“Saya selaku pemohon menilai, nampaknya political will dari pemerintah sangat buruk, karena memanfaatkan waktu yang diberikan MK tidak untuk berbenah, melainkan memperbanyak rangkap jabatan hingga masa transisi berakhir,” kata Viktor.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai ironi yang mencerminkan sikap pejabat publik yang mengabaikan semangat hukum. “Ini sangat ironis dan menggambarkan mental pejabat Indonesia yang suka melanggar hukum,” tambahnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri perlu ditegaskan, sebagaimana berlaku bagi menteri. Hal ini bertujuan agar pejabat negara dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.

“Menjalankan tugas sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu. Dalam hal ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, fokus kerja pejabat tetap menjadi perhatian,” kata Eny.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan