klikwartaku.com
Beranda Nasional MK Batasi Pasal Karet UU ITE, Kini Warga Berhak Kritis Tanpa Takut Kriminalisasi

MK Batasi Pasal Karet UU ITE, Kini Warga Berhak Kritis Tanpa Takut Kriminalisasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

KLIKWARTAKU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang membatasi ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE hanya berlaku untuk pencemaran terhadap individu, bukan terhadap lembaga, institusi, atau jabatan.

Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Karimunjawa, Jepara, yang pernah dikriminalisasi karena mengkritik aktivitas tambang di wilayahnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu, bukan badan hukum atau jabatan. MK juga menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan, yang hanya dapat ditindaklanjuti jika korban secara langsung mengajukan laporan.

“Lembaga, institusi, atau profesi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Arief.

Dengan demikian, pengaduan dari lembaga pemerintah, korporasi, atau pejabat negara atas nama institusi tak lagi dapat digunakan untuk menjerat warga yang menyampaikan kritik.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi demokrasi. Menurutnya, selama hampir dua dekade, pasal-pasal dalam UU ITE menjadi alat efektif untuk membungkam kritik, terutama terhadap kelompok rentan seperti aktivis dan jurnalis.

“Sejak 2006 kami sudah memperingatkan bahaya pasal ini. Putusan MK adalah angin segar, tapi implementasinya masih harus diawasi,” kata Isnur, Kamis 19 Juni 2025.

Meskipun putusan MK ini dipandang sebagai langkah maju, para aktivis dan pegiat hukum menilai pekerjaan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar aparat penegak hukum benar-benar menerapkan tafsir MK secara konsisten di lapangan.

“Putusan ini harus dijadikan standar nasional dalam penegakan hukum agar kebebasan berpendapat benar-benar dilindungi,” tutup Isnur.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan