klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Miris Data Pribadi WNI Digadaikan Demi Tarif 19%: Kesepakatan AS–RI Jadi Sorotan

Miris Data Pribadi WNI Digadaikan Demi Tarif 19%: Kesepakatan AS–RI Jadi Sorotan

Ilustrasi

KLIK WARTAKU – Dalam perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disepakati pada Juli 2025, Indonesia menyetujui tarif impor resiprokal sebesar 19 persen.

Angka ini lebih rendah dibandingkan ancaman tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen. Penurunan ini diberikan sebagai imbal balik atas komitmen Indonesia untuk menghapus sejumlah hambatan dagang dan membuka lebih luas akses pasar bagi perusahaan AS.

Namun, yang menuai perhatian lebih besar dari publik adalah kesepakatan terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Klausul ini tercantum dalam bagian perdagangan digital perjanjian tersebut, yang menjadi salah satu syarat dari AS dalam negosiasi.

Pemerintah AS menyatakan bahwa Indonesia akan mengakui sistem perlindungan data pribadi di Amerika sebagai cukup memadai, sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dan jasa dari Negeri Paman Sam untuk memindahkan data pribadi warga Indonesia ke wilayah hukum mereka.

Hal ini sebenarnya sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, yang memperbolehkan transfer lintas negara selama negara tujuan dianggap memiliki perlindungan data yang setara atau terdapat jaminan hukum yang cukup.

Pihak Istana menegaskan bahwa kesepakatan tersebut hanya mencakup transfer data untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan atau pengawasan data oleh pemerintah asing.

Pemerintah juga menekankan bahwa seluruh proses telah dikawal oleh lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan.

Kendati demikian, sejumlah anggota DPR dan organisasi masyarakat sipil menyoroti potensi risiko dari kebijakan ini. Mereka mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam membuka akses data ke luar negeri, mengingat isu privasi dan kedaulatan digital menjadi semakin krusial di era globalisasi teknologi.

Di sisi lain, pemerintah menilai langkah ini penting untuk memuluskan ekspor jasa digital Indonesia, mendorong investasi teknologi, serta menghindari hambatan perdagangan non-tarif yang kerap menyulitkan pelaku usaha dalam negeri menembus pasar Amerika.

Meski memberikan peluang besar dari sisi ekonomi, terutama di sektor teknologi dan perdagangan digital, kesepakatan ini juga menimbulkan tantangan serius dalam hal pengawasan dan pengendalian data warga negara di ranah internasional.

Sejumlah pengamat menyarankan agar pemerintah segera memperkuat mekanisme audit, pengawasan lintas batas, dan pelibatan publik untuk menjamin bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi perjanjian in

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan