klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Sengketa Hak Cipta Musik Berakhir Damai

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Sengketa Hak Cipta Musik Berakhir Damai

Foto. Pihak Mie Gacoan dengan Penggugat LMK terkait Hak Cipta yang disaksikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025). @kemenkumbali

KLIKWARTAKU — Aroma mie pedas yang khas kini kembali bisa dinikmati sambil ditemani alunan musik di seluruh gerai Mie Gacoan. Setelah melalui dua kali mediasi yang cukup alot, PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, di Kanwil Kementerian Hukum Bali pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Intinya, Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik di seluruh gerainya sejak 2022 hingga akhir Desember 2025.

Ramsudin Manullang membeberkan bagaimana angka Rp 2,2 miliar tersebut muncul. Dengan tarif lisensi Rp 120 ribu per kursi per tahun, dan asumsi satu gerai memiliki sekitar 150 kursi, angka tersebut dihitung untuk total 65 gerai. Bahkan, jika dibagi harian, biayanya hanya sekitar Rp 400 per kursi per hari.

“Kalau Rp 120 ribu dibagi 300 hari (setahun dikurangi 64 hari libur), cuma 400 perak per hari. Tidak besar sebenarnya. Persoalan justru ada di perhitungan jumlah kursi yang kami diskusikan dalam mediasi,” ungkap Ramsudin.

Mediasi ketiga menjadi titik balik. Kedua pihak sepakat, tidak hanya soal nominal, tapi juga komitmen ke depan. Mie Gacoan berjanji akan melaporkan pembukaan gerai baru dan daftar lagu yang digunakan secara berkala.

I Gusti Ayu Sasih Ira menegaskan bahwa yang terpenting dari kesepakatan ini bukan angka miliaran yang disepakati, tetapi tercapainya perdamaian. “Finalnya yang kami cari adalah perdamaian. Setelah ini, semua gerai bisa kembali memutar musik seperti biasa,” katanya.

Selmi berharap peristiwa ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain tentang pentingnya menghargai hak cipta musik. Menurut peraturan, karya musik yang diputar di ruang publik seperti restoran dan kafe wajib mengantongi lisensi, sesuai SK Kemenkumham No. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dengan kesepakatan ini, pelanggan Mie Gacoan bisa kembali merasakan suasana makan yang lebih hidup, lengkap dengan musik pengiring sambil tahu bahwa setiap nada yang terdengar kini sudah resmi dibayar hak ciptanya.

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan