Menuju Puncak Milad ke 50, MUI Gelar Isbat Nikah Massal Bagi Puluhan Pasangan
KLIKWARTAKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan komitmennya dalam membantu dan mendampingi masyarakat dengan menyelenggarakan isbat nikah massal bagi puluhan pasangan di Gedung Serbaguna Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara menuju puncak Milad ke-50 MUI yang akan diperingati pada 26 Juli 2025 mendatang.
Ketua Panitia Kegiatan, Fal Arovah Windiani menyampaikan bahwa cara ini merupakan bentuk kepedulian MUI kepada masyarakat yang dikemas dalam bentuk kerja sama antara MUI dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pengadilan Agama dan juga pemerintah setempat.
“Acara Itsbat Nikah Massal ini merupakan bentuk kepedulian MUI dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan solusi bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara administrasi,” tutur Arovah, Jumat 18 Juli 2025.
Arovah menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi administrasi negara serta melindungi hak-hak mereka.
“Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak keperdataan keluarga, terutama dalam hal waris, pengasuhan anak, dan hak-hak lainnya yang dijamin oleh hukum agama dan negara,” tuturnya.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama namun belum memiliki kekuatan hukum di mata negara. Maka MUI hadir untuk membantu masyarakat setempat untuk mendapatkan pencatatan perkawinan, yang nantinya pasti akan bermanfaat juga bagi anak keturunan.
“Kegiatan isbat ini tidak hanya terhenti di sini, tetapi melanjutkan pencatatan akta kelahiran anak, bagi yang sudah punya anak tetapi belum melakukan pencatatan akta anak. Bagi yang belum mempunyai anak, tentu harus mempersiapkan diri,” ungkapnya.
“Bagi yang sudah mencatatkan akta kelahiran anak dan baru ada nama ibunya saja, maka bisa diajukan permohonan perbaikan atau penambahan nama bapaknya. Tujuan kita menyediakan administrasi yang baik untuk keluarga,” imbuhnya menjelaskan.
Adanya isbat nikah masal ini, para peserta diharapkan bisa melanjutkan pernikahan dengan tentram dan damai, karena telah tercatat secara resmi oleh negara.
“Kami berharap, dengan disahkannya pernikahan melalui itsbat nikah ini, kehidupan rumah tangga para peserta semakin berkah, harmonis, dan terlindungi secara hukum. Semoga langkah ini juga menjadi jalan bagi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, sesuai tuntunan Islam,” pungkasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage