Menteri PPPA Kecam Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung dan Pasangannya di Cilacap
KLIKWARTAKU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah.
Tragisnya, pelaku merupakan ibu kandung korban dan pasangannya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Cilacap.
“Kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung—bahkan diduga melibatkan ibu kandung itu sendiri adalah bentuk kejahatan multidimensi. Ini melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural,” ujar Menteri PPPA, Sabtu 16 Agustus 2025.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap anak oleh pasangan dari orang tua kandung, terutama dalam situasi rumah tangga yang tidak stabil, bukanlah hal baru di Indonesia. Menurutnya, kejadian ini menjadi alarm serius akan rapuhnya sistem perlindungan anak, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan bukti video penganiayaan, yang dikirimkan oleh kakak korban, kepada pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan tersebut pertama kali terjadi 30 Juli 2025, disusul penganiayaan kedua pada 7 Agustus 2025, setelah itu, korban dibawa ke Klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Margono, dan rekonstruksi kasus digelar pada 11 Agustus 2025.
Menteri PPPA menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk memantau proses hukum serta melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap ibu kandung pelaku.
“Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum maksimal, bahkan di dalam keluarga sendiri. Diperlukan pendekatan holistik, edukasi pengasuhan positif, serta intervensi berbasis keluarga untuk mencegah kekerasan serupa,” tegas Arifah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
“Negara, masyarakat, dan lingkungan sekitar harus aktif dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap anak. Laporkan melalui hotline SAPA 129 atau 08111129129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tutup Menteri PPPA.
Kedua tersangka dapat dijerat berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, kemudian Pasal 80 ayat (4) Pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban, Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kemudia Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Jika terbukti direncanakan, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian) denganncaman pidana maksimal 7 tahun penjara.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini