klikwartaku.com
Beranda Nasional Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag soal Standarisasi Perdagangan

Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag soal Standarisasi Perdagangan

Budi Santoso

KLIKWARTAKU – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan ini hadir sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk serta tenaga kerja di sektor perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag ini menitikberatkan pada aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) dalam peredaran barang dan jasa di pasar.

“Tujuan utama dari Permendag 15 Tahun 2025 adalah melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu, sekaligus mendorong daya saing nasional di pasar global,” ujar Mendag Budi.

Permendag ini sekaligus mencabut dua regulasi sebelumnya, yakni Permendag No. 81 Tahun 2019 dan Permendag No. 26 Tahun 2021, yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan pengaturan standardisasi secara menyeluruh terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja.

Menurut Budi, aturan terbaru ini lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan industri perdagangan saat ini, termasuk tantangan dalam perdagangan internasional.

Permendag 15/2025 mencakup sejumlah hal strategis, antara lain peningkatan jaminan mutu produk dan jasa, penguatan sistem pengawasan dan penilaian kesesuaian, penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pendaftaran laboratorium uji K3L, penilaian risiko komoditas ekspor untuk mengatasi hambatan teknis di negara tujuan

Regulasi ini juga mengatur pembentukan dan pengelolaan sistem informasi standardisasi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar konsisten memenuhi ketentuan mutu dan teknis.

“Kami ingin memastikan produk Indonesia tidak hanya aman untuk dikonsumsi, tetapi juga berdaya saing tinggi di pasar global,” tambah Budi.

Kehadiran Permendag 15/2025 diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dengan produk-produk yang telah memenuhi standar internasional. Selain itu, regulasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem perdagangan yang aman, berkelanjutan, dan kompetitif.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan