Menteri LH Ancam Sanksi Horeka yang Tak Tertib Sampah
KLIKWARTAKU — Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang abai dalam pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pengelolaan sampah bukan semata-mata soal aturan, melainkan juga tanggung jawab moral untuk menjaga bumi.
“Kontribusi sampah dari sektor horeka di Jakarta Utara tergolong besar. Totalnya mencapai 1.300 ton per hari, dengan 700 ton berupa sampah organik dan 600 ton sampah anorganik,” kata Hanif, saat meninjau kawasan industri di Cikarang, Senin 30 Juni 2025.
Hanif menuturkan, jika pihaknya telah mengunjungi kawasan wisata, hotel, restoran, dan kafe. Jika pelaku usaha abai dalam pengelolaan sampah, maka penegakan aturan akan dilakukan secara tegas, tanpa basa-basi.
“Saya lihat pengelolaan sudah berjalan, tapi tetap akan saya pantau setiap hari. Saya ingin penanganan sampah di Jakarta Utara berlangsung cepat dan terukur,” ucapnya.
Hanif menyatakan, pentingnya pengelolaan sampah di wilayah Jabodetabek. Salah satu solusi yang tengah diakselerasi adalah percepatan operasional fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan yang rencananya akan beroperasi pada Desember, maka 2.500 ton sampah bisa diolah tiap hari.
“Ini akan mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang sudah melebihi kapasitas,” tuturnya.
Hanif mengungkapkan, saat ini, Jakarta menghasilkan hampir 9.000 ton sampah per hari, sementara TPST Bantar Gebang menampung sekitar 8.000 ton per hari. Tanpa operasional RDF Rorotan, beban TPST Bantar Gebang akan terus meningkat, yang dapat memperparah krisis lingkungan di Jakarta dan sekitarnya.
“Pemerintah akan memantau secara ketat sektor horeka dan seluruh pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage