klikwartaku.com
Beranda Nasional Menkum Jelaskan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Menkum Jelaskan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

KLIKWARTAKU – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.

“Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto telah melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tandatangani langsung,” ujarnya.

Ia menyebut, pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah menjaga stabilitas nasional serta merajut kembali persatuan bangsa.

“Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelasnya.

Kedua tokoh tersebut, menurut Supratman, dinilai memiliki kontribusi penting dalam pembangunan nasional.

“Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata bagi Republik,” tambahnya.

Dengan pemberian abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang dianggap memenuhi syarat.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menekankan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan kajian hukum, dan merupakan bentuk pengampunan negara sebagai konsekuensi yudisial dari keputusan politik antara eksekutif dan legislatif.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan