Mendag Busan Tegaskan Penyerapan Gula Petani dan Penguatan Regulasi Gula Nasional
KLIK WARTAKU – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan dukungan penyerapan gula petani oleh BUMN serta penguatan regulasi gula nasional untuk menjaga semangat petani tebu, memastikan kualitas gula kristal putih (GKP) sesuai SNI, dan mengatur tata kelola gula secara terintegrasi.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Mendag Busan menyampaikan empat fokus utama: penyerapan gula petani, mitigasi isu gula kristal rafinasi (GKR) menjadi GKP, penguatan SNI Wajib GKP, dan harmonisasi tata kelola gula nasional. Hadir dalam rapat Direktur Utama ID Food, Bulog, PTPN III, dan PT Sinergi Gula Nusantara.
Per 1 September 2025, ID Food dan pedagang telah menyerap 49 ribu ton gula petani, sebagai upaya mendukung produksi gula tebu domestik sekaligus target swasembada gula nasional.
Mendag menegaskan, gula konsumsi yang sudah diimpor juga bisa dialokasikan sebagai cadangan pemerintah untuk menstabilkan pasar.
Terkait GKR, Kemendag sedang menyelesaikan kajian agar norma pelarangan peruntukan GKR sebagai bahan baku GKP tercantum dalam revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022.
“Perubahan ini memastikan GKR tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai,” jelas Mendag Busan.
Dalam aspek regulasi, Kemendag mendorong penyesuaian SNI Wajib GKP sesuai SNI terbaru dari BSN (SNI 3140.3.2.2020).
Regulasi saat ini masih mengacu pada Permentan Nomor 68 Tahun 2013 yang menggunakan SNI 2010. Penyesuaian diperlukan agar sertifikat SPPT SNI sesuai syarat BPOM untuk izin edar.
Mendag Busan juga mengusulkan harmonisasi tata kelola gula nasional melalui peraturan presiden agar regulasi lintas kementerian lebih efektif.
Selain itu, pengawasan GKR dilakukan oleh Satgas Pangan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan pentingnya mekanisme pengawasan gula untuk memastikan gula industri tidak tersalurkan ke pasar konsumsi.
Komisi VI mendukung langkah Kemendag menyusun payung hukum terpadu, memanggil pemegang izin impor GKR untuk klarifikasi, dan mengawasi distribusi gula secara terintegrasi bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan penegak hukum. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini