klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK, Diduga Suap Mantan Sekretaris MA

Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK, Diduga Suap Mantan Sekretaris MA

Gedung KPK

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penangkapan Menas dilakukan secara paksa setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

“Tersangka ditangkap di salah satu rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada  Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 18.44,” kata Asep, Kamis 25 September 2025.

Asep menerangkan, Menas langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2025 hingga 14 Oktober 2025, di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. “Seluruh proses penangkapan hingga penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Asep.

Dalam perkara tersebut, lanjut Asep, Menas diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia menitipkan lima perkara untuk diurus, antara lain sengketa tanah di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.

Asep mengungkapkan, Hasbi menerima permintaan itu dengan imbalan tertentu. Nilai setiap kasus berbeda, dengan pola pembayaran uang muka di awal dan pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan.

“Namun dari lima perkara yang diurus, tak satu pun yang berhasil. Bahkan uang muka yang sempat dibayarkan diminta kembali,” jelas Asep.

Asep menegaskan, atas perbuatannya, Menas dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang undang nomor 31 Tthun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001.****

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan