klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ma’ruf Cahyono Ditersangkakan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Ma’ruf Cahyono Ditersangkakan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Ilustrasi Google Gemini).

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 3 Juli 2025.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut apakah Ma’ruf Cahyono merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

“Sudah ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 23 Juni 2025.

Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Budi belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara atau bukan.

Dalam kasus itu, KPK menyebut jumlah tersangka baru satu orang dan diduga telah menerima uang gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini melalui pemeriksaan terhadap para saksi,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, pada Senin 23 Juni 2025 penyidik KPK  memanggil dua orang saksi yang memiliki peran dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI periode 2020–2021. Keduanya adalah Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan dan Fahmi Idris yang merupakan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memastikan bahwa pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029, tidak terlibat dalam kasus yang tengah ditangani KPK tersebut.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 21 Juni 2025.

KPK masih terus menelusuri lebih jauh aliran gratifikasi yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021 tersebut.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan