klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Mark-Up dan SPJ Fiktif, Kades di Sambas Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Mark-Up dan SPJ Fiktif, Kades di Sambas Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi dibuat oleh ChatGPT.

KLIKWARTAKU — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan Kepala Desa Tebas Kuala, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Dugaan korupsi itu mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sambas menyerahkan hasil audit investigatif kepada polisi pada 1 Oktober 2024. Dari hasil audit tersebut, HS diduga menyalahgunakan wewenang dan dana desa tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp655 juta lebih.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, mengatakan dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, dan pendamping desa. Sejumlah ahli dari berbagai institusi, seperti auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara turut dilibatkan.

Dari hasil penyidikan, lanjut Rahmad, terungkap modus yang digunakan pelaku yakni antara lain pencairan dana tanpa verifikasi Sekretaris Desa, pembuatan SPJ fiktif, mark-up harga, tidak menyetorkan potongan pajak, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga mengabaikan kesempatan yang telah diberikan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tenggat waktu 60 hari sejak hasil audit diterbitkan.

“Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rahmad, Minggu 3 Agustus 2025.

Rahmad menerangkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen peraturan desa, laporan keuanga  dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Rahmad menyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan dana publik di tingkat desa dan segera melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum,” imbaunya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan