Mantri BRI Ambon Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,9 Miliar
KLIKWARTAKU — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Maluku resmi menetapkan seorang mantri pada Kantor BRI Unit Ambon, berinisial FJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), paada Senin 22 Septtemberr 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap FJ yang didampingi oleh Penasehat Hukum Yunita Sabban ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka, mengatakan FJ, yang menjabat sebagai Mantri Kupedes di Unit BRI Ambon sejak tahun 2020, diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit dengan mencairkan kredit secara tidak sah baik seluruhnya maupun sebagian, serta rekening simpanan nasabah.
“Modus yang digunakan tersangka adalah Kredit Topengan, di mana FJ meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Agustinus, kemarin.
Dari hasil penyidikan, lanjut dia, terungkap FJ menggunakan identitas 31 nasabah untuk meminjam uang dengan jumlah total sebesar Rp 813 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu, iaa juga memberikan pinjaman dengan pengajuan yang disertai dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara dirinya dan calon debitur.
Agustinus menerangkan, selain modus Kredit Topengan, tersangka juga memanipulasi data calon debitur, seperti profil usaha, alamat usaha, dan penghasilan, dengan memberikan arahan kepada debitur agar membuat profil usaha palsu. FJ juga menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur, sehingga dapat menggunakan sebagian hasil pencairan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 271 juta.
“Dari penyidikan yang lebih lanjut, terungkap beberapa penyalahgunaan lainnya, di antaranya ppenyalahgunaan pencairan kredit dari tujuh debitur sebesar Rp 206 juta, pnyalahgunaan angsuran pinjaman dan pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp 442 juta dan penyalahgunaan rekening ssimpanan nasabah sebesar Rp 241 juta dengan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1,9 miliar lebih” ungkapnya.
Agustinus menyatakan, FJ ditetapkan sebagai tersangka tugal dalam kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 22 September 2025 hingga 11 Oktober 2025. “Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini